Bawaslu Bandar Lampung Temukan Bacaleg Berstatus ASN

Badan Pengawas Pemilu
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aksi Heroik Encep Satpam Perumahan di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Curanmor

"Saat ini hasil temuan kami baru dua ASN yang masuk dalam daftar bakal caleg dari partai politik," kata anggota Bawaslu Bandarlampung M. Asep Setiawan, di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Rabu (25/05).

Pada tahap verifikasi administrasi bakal caleg ini, Bawaslu melakukan pengawasan di kantor KPU Bandarlampung dan menemukan ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, tetapi tidak melampirkan surat pengunduran diri atau pensiun.

Kirab Marching Band dan Karnaval Pawai Kendaraan Hias di Lampung

Asep menyatakan bahwa Bawaslu akan menginventarisir kembali proses verifikasi administrasi ini untuk memastikan tidak ada masalah dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. 

Mereka juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait temuan dua ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, untuk menentukan apakah mereka akan dicoret atau tidak.

Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara

"Kami akan koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung apakah bakal caleg ini dicoret atau tidak," ucap dia.

Asep menegaskan bahwa setiap ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Oleh karena itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi ini, untuk mencegah masalah yang bisa terjadi di masa depan.

Fery Triatmojo, anggota KPU Bandarlampung, menjelaskan bahwa verifikasi administrasi bakal caleg dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Hingga saat ini, telah dilakukan verifikasi terhadap 695 bakal caleg. Dokumen yang diverifikasi meliputi KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, narkoba, dan surat pengadilan dari bakal caleg.

Setelah verifikasi selesai, KPU akan memberikan status "memenuhi syarat" atau "belum memenuhi syarat" kepada masing-masing bakal caleg. (Ant)