Polisi Sisir Gudang Diduga Penimbun BBM Bersubsidi di Pringsewu
- Nanang
Pringsewu, Lampung – Pihak kepolisian sisir beberapa gudang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diwilayah Kabupaten Pringsewu Lampung, 2 gudang besar sudah lama tidak beroperasi dan polisi buka hotline pengaduan.
Hal tersebut dikatakan Iptu Rosali Kasatreskrim Polres Pringsewu Lampung saat menyisir gudang di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung bersama tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung.
"Hasil penyisiran gudang gudang tidak ditemukan gudang yang berisi BBM tapi berisi aktifitas bengkel las," ucap Iptu Rosali Kasatreskrim Polres Pringsewu Lampung. Rabu (15/04/26).
Namun, upaya upaya penyisiran penimbun BBM akan terus dilakukan untuk mengantipasi adanya penyimpangan bahan bakar minyak bersubsidi.
"Bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas penimbunan BBM bersubsidi silahkan untuk menghubungi no pengaduan kami ke Hotline 110 gratis," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap aparat kepolisian dari Polres Pringsewu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, yang terdiri dari Solar dan Pertalite oplosan.
“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,” ujar Kapolres saat menggelar ekspose di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Praktik ini dilakukan dengan cara mencampur BBM Pertalite yang dibeli dari seseorang dengan minyak mentah sebelum dipasarkan.
Minyak mentah yang digunakan untuk mengoplos diakui pelaku diperoleh dari daerah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.
Menurut Kapolres, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah ke dalam tandon kosong dengan perbandingan satu banding satu.
BBM hasil oplosan tersebut kemudian dijual melalui pertamini miliknya, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.