AJI dan IJTI Kecam Ulah Gubernur Lampung Intimidasi Jurnalis TV

AJI dan IJTI Kecam Ulah Gubernur Lampung Intimidasi Jurnalis TV
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar

Bandar Lampung, LampungGubernur Lampung, Arinal Djunaidi, baru-baru ini melakukan intervensi dalam kerja jurnalistik dengan menghalangi seorang wartawan Kompas TV dalam meliput acara sosialisasi dan pelatihan untuk petugas haji dalam persiapan ibadah haji tahun 2023 di Bandar Lampung pada hari Senin, 15 Mei 2023.

Hitung Cepat Indikator Politik Indonesia: Rahmat-Jihan Unggul Signifikan dalam Pilkada Lampung 2024

Arinal meminta wartawan Kompas TV menghapus rekaman video tersebut. Intervensi tersebut dilakukan di hadapan pejabat pemerintah dan petugas haji ketika Arinal sedang memberikan pidato.

Dalam pidatonya, Arinal meningkatkan suaranya untuk menegur petugas haji yang tidak memperhatikan ucapannya.

Petahana Eva Dwiana Bersama Keluarga Berikan Hak Suara di TPS 05 Taman Budaya

"Saya minta petugas mendengar ini dulu ya. Ini kita menjalankan perintah ini dari Allah. Kalau Anda bermain-main, saya mendapat perintah dari menteri agama, coret," kata Arinal.

Kemudian, Arinal menoleh ke arah wartawan yang sedang meliput acara tersebut dan juga menegurnya.

Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih

"Jangan diviralin dulu, hapus semua. Lagi pusing saya. Sebentar-sebentar viral, sebentar-sebentar viral. Nanti dibuat gubernur marah, jadi netizen," kata Arinal.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bandar Lampung mengecam tindakan Arinal dan permintaannya kepada wartawan untuk menghapus rekaman tersebut. AJI meyakini bahwa tindakan ini dapat merusak kebebasan pers di Lampung.

“Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi,” kata Dian, Selasa 16 Mei 2023.

AJI juga mengingatkan bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pejabat publik tidak boleh takut terhadap jurnalis.

Menurut Dian, intimidasi masih terjadi terhadap jurnalis karena tidak semua pihak yang terlibat dalam intimidasi menghormati Undang-Undang Pers.

Kepala Bidang Advokasi dan Hukum IJTI Lampung, Rendi Mahardika, menyatakan bahwa jurnalis TV memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang peristiwa di sekitar kita.

Di era digital saat ini, jurnalis TV juga dapat menyampaikan informasi melalui platform media sosial seperti Instagram, Twitter, atau YouTube. Selain itu, jurnalis TV memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa merugikan pihak mana pun, dan menghormati hak asasi manusia.

Jurnalis TV juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu penting. Dengan menyajikan fakta dan data yang akurat, jurnalis TV dapat membantu orang membuat keputusan yang cerdas dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, beberapa jurnalis memiliki risiko yang lebih tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial yang sering melibatkan kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan perusahaan atau pemerintah.

"Padahal penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi," katanya.(1st/Rls)