Oknum Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Berulang Kali Masuk Penjara Kasus Serupa

Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Sumber :
  • TvOnenews

AKBP Ranefli juga mengungkapkan bahwa tarif yang dikenakan oleh I Ketut Arik adalah sekitar Rp3,8 juta untuk setiap pasien, dan praktik ilegal ini dilakukan di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Mayoritas pasien yang datang masih dalam kondisi kehamilan awal, sekitar 2-3 minggu, sehingga yang diambil adalah gumpalan darah yang kemudian dibuang di kloset.

Gudang Penimbun BBM Ilegal di Hajimena Lampung Selatan Terbakar, Tiga Mobil Ikut Hangus

Dari pemeriksaan penyidik, kata Ranefli yang bersangkutan beralasan melakukan aborsi karena mendapat permintaan dari pasien. Sebelum melakukan tindakan aborsi, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian pada pasien karena menurut pengakuannya.

"Bahkan, ada pasien yang meninggal dunia pada saat melakukan aborsi. Karena kematian pasien itu, subjek ditangkap pada tahun 2009. Nah, Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati," beber Wadirkrimsus Polda Bali Ranefli.

Hutama Karya : Tarif Jalan Tol Ruas Terpeka Segera Naik, Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Lanjutnya katakan, tindakan aborsi tersebut dilakukan tepat dalam waktu lima menit. Hal ini diketahui setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien. 

Menyingkap Alur Panjang Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Lampung