Sengketa Tanah Diseret ke Tipikor, Pengacara: Perkara Perdata Dipaksakan Jadi Korupsi
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Fakta-fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sengketa tanah kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Dalam persidangan yang menghadirkan 14 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa tanah yang menjadi objek perkara hingga kini masih berada dalam penguasaan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, Gindha Asnori, usai sidang pemeriksaan saksi, Senin (26/1).
“Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara masih dikuasai oleh Kemenag Lampung Selatan,” ujar Gindha.
Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, pihaknya menilai perkara ini belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi dan dinilai masih prematur untuk diproses di Pengadilan Tipikor.
Gindha mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang didakwakan jaksa, sementara secara faktual tanah tersebut masih berada dalam penguasaan institusi negara.
“Kalau tanahnya masih dikuasai Kemenag, lalu di mana letak kerugian negaranya? Apalagi terdapat dua sertifikat yang seharusnya diuji di ranah administrasi atau perdata, bukan dipaksakan menjadi perkara Tipikor,” tegasnya.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah.
Gindha juga menyoroti sikap pasif Kemenag RI dalam mempertahankan aset negara tersebut. Ia mengungkapkan sengketa tanah telah berlangsung sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan serta muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Menurutnya, pada 2008 terjadi proses balik nama dan penerbitan sertifikat baru yang semakin memperuncing konflik kepemilikan. Namun, Kemenag dinilai tidak mengambil langkah hukum yang tegas.
“Dalam perkara perdata hingga Peninjauan Kembali, klaim kepemilikan justru dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio. Kalau sejak awal Kemenag aktif, persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, melontarkan kritik keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai perkara Tipikor yang menyeret kliennya dipaksakan, karena seluruh pokok persoalan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap di ranah perdata.