Titik Terang Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kalianda
- Foto dokumentasi istimewa
Selain itu, hakim juga menyatakan tidak adanya locus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Lampung.
Aristoteles menilai, pengujian kembali SP3 Polda Lampung melalui praperadilan yang saat ini berjalan terkesan dipaksakan, mengingat telah ada putusan praperadilan sebelumnya yang bersifat final.
“Putusan praperadilan Nomor 01 dan 04 itu final dan mengikat. Namun kini SP3 diuji kembali, padahal sudah ada produk hukum. Secara hukum seharusnya tidak boleh, meski pengadilan tidak dapat menolak perkara. Saya meyakini hakim tunggal akan menolak permohonan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kalianda Eko Wardoyo menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP dengan sejumlah objek yang dapat diuji, dan kewenangan memutus sepenuhnya berada pada hakim yang ditunjuk.
“Kewenangan mutlak untuk mengadili dan memutus ada pada hakim yang memeriksa perkara tersebut,” kata Eko.
Terkait legal standing pemohon praperadilan, Eko menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan.
“Nanti akan dipertimbangkan dalam putusan, termasuk dari jawaban, replik, dan duplik para pihak,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan kesiapan Polda Lampung sebagai termohon dalam menghadapi praperadilan tersebut.
“Polda Lampung siap menghadapi praperadilan. Tim kuasa hukum dari Bidkum telah dibentuk, dan dokumen, alat bukti serta saksi telah dipersiapkan untuk mendukung dalil-dalil di persidangan,” pungkasnya. (*)