Titik Terang Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kalianda
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda membenarkan dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung.
Ahli Pidana dan Kriminolog dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sholehuddin, SH., M.H, menyampaikan pandangan hukumnya dalam sidang lanjutan perkara praperadilan nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla, Kamis (8/1/2026).
Sholehuddin menjelaskan, penghentian penyidikan dalam hukum acara pidana memang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penghentian penyidikan itu ada tiga alasan. Pertama, karena tidak cukup bukti. Kedua, karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana. Dan ketiga, dihentikan demi hukum,” ujar Sholehuddin di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, alasan penghentian penyidikan demi hukum memiliki batasan yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Misalnya, apabila tersangka meninggal dunia, maka berdasarkan KUHAP penyidikan wajib dihentikan,” lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya tersebut.
Selain itu, Sholehuddin juga menyinggung prinsip ne bis in idem, yakni larangan menuntut atau mengadili seseorang lebih dari satu kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Prinsip tersebut, menurutnya, berlaku baik dalam perkara pidana maupun perdata demi menjamin kepastian hukum dan mencegah penuntutan ganda.
“Putusan praperadilan tidak lagi dapat dilakukan upaya hukum dan wajib dilaksanakan karena sudah inkracht,” tegas Sholehuddin.
Kuasa hukum Finny Fong, selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles M.J. Siahaan, menyatakan sepakat dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Pemohon.
Menurut Aristoteles, keterangan ahli justru menguatkan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Saksi ahli yang dihadirkan pemohon justru mempertegas bahwa putusan praperadilan harus dilaksanakan, baik dianggap bagus maupun jelek. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat,” kata Aristoteles.
Ia juga merinci, pihaknya sebelumnya telah mengajukan praperadilan yang diputus PN Kalianda melalui putusan nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Chen Jihong selaku pelapor tidak memiliki legal standing karena telah digantikan oleh kliennya sesuai data Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, hakim juga menyatakan tidak adanya locus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Lampung.
Aristoteles menilai, pengujian kembali SP3 Polda Lampung melalui praperadilan yang saat ini berjalan terkesan dipaksakan, mengingat telah ada putusan praperadilan sebelumnya yang bersifat final.
“Putusan praperadilan Nomor 01 dan 04 itu final dan mengikat. Namun kini SP3 diuji kembali, padahal sudah ada produk hukum. Secara hukum seharusnya tidak boleh, meski pengadilan tidak dapat menolak perkara. Saya meyakini hakim tunggal akan menolak permohonan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kalianda Eko Wardoyo menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP dengan sejumlah objek yang dapat diuji, dan kewenangan memutus sepenuhnya berada pada hakim yang ditunjuk.
“Kewenangan mutlak untuk mengadili dan memutus ada pada hakim yang memeriksa perkara tersebut,” kata Eko.
Terkait legal standing pemohon praperadilan, Eko menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan.
“Nanti akan dipertimbangkan dalam putusan, termasuk dari jawaban, replik, dan duplik para pihak,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan kesiapan Polda Lampung sebagai termohon dalam menghadapi praperadilan tersebut.
“Polda Lampung siap menghadapi praperadilan. Tim kuasa hukum dari Bidkum telah dibentuk, dan dokumen, alat bukti serta saksi telah dipersiapkan untuk mendukung dalil-dalil di persidangan,” pungkasnya. (*)