Titik Terang Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kalianda

Kuasa hukum, Aristoteles M.J. Siahaan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda membenarkan dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung.

img_title Pengprov Muaythai Lampung Utus Dua Perwakilan Hadiri Rakerprov KONI 2026 di Hotel Emersia

 

Ahli Pidana dan Kriminolog dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sholehuddin, SH., M.H, menyampaikan pandangan hukumnya dalam sidang lanjutan perkara praperadilan nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla, Kamis (8/1/2026).

img_title IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis Adalah Kewajiban Hukum

 

Sholehuddin menjelaskan, penghentian penyidikan dalam hukum acara pidana memang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

img_title Sita 80 Senpira di Mesuji, Akademisi Hukum: Keberhasilan Sejati Adalah Melucuti Rasa Takut Warga

 

“Penghentian penyidikan itu ada tiga alasan. Pertama, karena tidak cukup bukti. Kedua, karena peristiwanya bukan merupakan tindak pidana. Dan ketiga, dihentikan demi hukum,” ujar Sholehuddin di hadapan majelis hakim.

 

Ia menambahkan, alasan penghentian penyidikan demi hukum memiliki batasan yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Misalnya, apabila tersangka meninggal dunia, maka berdasarkan KUHAP penyidikan wajib dihentikan,” lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya tersebut.

 

Selain itu, Sholehuddin juga menyinggung prinsip ne bis in idem, yakni larangan menuntut atau mengadili seseorang lebih dari satu kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Prinsip tersebut, menurutnya, berlaku baik dalam perkara pidana maupun perdata demi menjamin kepastian hukum dan mencegah penuntutan ganda.

 

“Putusan praperadilan tidak lagi dapat dilakukan upaya hukum dan wajib dilaksanakan karena sudah inkracht,” tegas Sholehuddin.

 

Kuasa hukum Finny Fong, selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles M.J. Siahaan, menyatakan sepakat dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Pemohon.

 

Menurut Aristoteles, keterangan ahli justru menguatkan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

 

“Saksi ahli yang dihadirkan pemohon justru mempertegas bahwa putusan praperadilan harus dilaksanakan, baik dianggap bagus maupun jelek. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat,” kata Aristoteles.

 

Ia juga merinci, pihaknya sebelumnya telah mengajukan praperadilan yang diputus PN Kalianda melalui putusan nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla.

 

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Chen Jihong selaku pelapor tidak memiliki legal standing karena telah digantikan oleh kliennya sesuai data Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya
img_title