Modus Sewa Pakai Identitas Palsu, IRT Penggelap Mobil Diringkus Polsek Gedong Tataan
- Istimewa
Pesawaran, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil bermodus identitas palsu. Pelaku berinisial R (46), seorang ibu rumah tangga asal Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap petugas pada Selasa (23/12/2025).
Aksi kriminal ini terjadi pada 8 Desember 2025 di Desa Bagelen, Gedong Tataan. Pelaku mendekati korban berinisial S.H. (35) untuk menyewa kendaraan roda empat miliknya. Guna meyakinkan korban, pelaku menggunakan dokumen identitas yang diduga palsu.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tak kunjung dikembalikan dan pelaku memutus komunikasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp138 juta.
Merespons laporan korban, Tim Tekab 308 yang dipimpin Aipda Andika Ramadona melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan.
Pelaku akhirnya terdeteksi dan diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Karang Sari, Lampung Selatan.
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk penyidikan lebih lanjut. Ini adalah wujud komitmen Polri Presisi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kapolsek Gedong Tataan, AKP Dedi Yohanes.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1 Unit Kendaraan Roda 4 (hasil penggelapan dan dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(*)