Kemenkumham Lampung Sebut Sanksi Bagi Sipir Lapas yang Viral Tunggu Keputusan Inspektorat
- Kemenkumham Lampung
VIVA Lampung, Trending – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, telah menegaskan bahwa sanksi bagi sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa yang viral, yaitu Dhawang Delvie, harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Menurut Kakanwil Sorta Delima, Itjen Kemenkumham yang akan memutuskan hukuman bagi Dhawang.
"Jadi yang memutuskan hukuman bagi yang bersangkutan yakni Itjen Kemenkumham," kata Kakanwil Sorta Delima, di Bandarlampung (27/04) dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap Dhawang Delvie.
Sebelumnya, ketika berita tersebut menjadi viral, kanwil sudah melakukan pemeriksaan internal kepada Dhawang Delvie, Kalapas, dan seluruh jajaran Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan.
"Kami di kanwil juga sudah melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan dengan langsung memanggil Kalapas dan yang bersangkutan serta seluruh jajaran Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan," kata Sorta.
Dalam pemeriksaan internal tersebut, Dhawang mengakui bahwa memang pernah mengunggah foto-foto yang menjadi viral di media sosial. Kakanwil Sorta Delima kemudian mengeluarkan perintah untuk memutasi pemeriksaan ke kanwil.
Kemudian pada tanggal 24 April, Kadiv Pas diminta untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil Dhawang dan istrinya untuk klarifikasi terkait postingan yang viral tersebut.
Menurut Sorta Delima, dari data yang diberikan oleh Dhawang dan istrinya, ada beberapa barang yang diakuinya bukan milik mereka pribadi seperti rumah sakit. Namun, sebenarnya itu adalah klinik bersalin milik mertuanya yang sudah berdiri sejak tahun 2009 sebelum Dhawang menikah dengan istrinya.
Dalam hal kolam renang yang sempat diunggah oleh Dhawang, ternyata itu adalah kolam renang anak kecil yang berukuran sekitar 2,5 kali 4 meter. Bahkan, rumahnya pun tidak besar dengan ukuran sekitar 120 meter persegi di BTN.
"Saya juga langsung on the spot cek fakta ke rumah Dhawang dan memang kolam itu adalah kolam renang anak kecil dengan ukuran sekitar 2,5 kali 4 meter. Rupanya itu kata Dhawang untuk anaknya yang berumur 4 tahun dan 8 tahun yang berjenis kelamin perempuan semua," ujarnya.
Atas peristiwa viral yang terjadi pada salah seorang bawahannya, Sorta meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu.
Sebelum kejadian ini, Sorta sudah menerima perintah dari pusat agar seluruh jajaran hidup sederhana, sebagaimana imbauan dari Presiden Joko Widodo agar seluruh pegawai dan ASN dapat menjadi contoh teladan dan hidup sederhana. (Antara)