Kurang dari 30 Menit, Polisi Tangkap Dua Nelayan Spesialis Curanmor di Tulang Bawang, Sudah Beraksi di 8 Lokasi
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Kedua pelaku, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap kurang dari 30 menit setelah melancarkan aksinya.
Para pelaku adalah RM (33), warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan PA (30), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan plat T 6911 KF, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor, tas selempang warna hitam, kunci tang, dan obeng modifikasi.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB pada Jumat (30/5/2025).
Mereka berhasil menggasak sepeda motor Honda Revo milik Imam Ghozali (42), seorang petani warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban pada Kamis (29/5/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, yang mana saat kejadian sepeda motor tersebut diparkir di halaman rumah.
Sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku ditangkap petugas gabungan saat sedang melintas di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan.
"Cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban adalah dengan merusak kunci kontak," ucap perwira lulusan Akpol 2006 ini.
Beraksi di 8 TKP Berbeda
Penangkapan terhadap dua pelaku spesialis curat ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selain aksi terakhir, kedua pelaku ini juga telah melakukan curat sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
"Total ada 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian: 1 TKP di Kampung Bumi Ratu, 4 TKP di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 TKP di wilayah Kecamatan Penawartama, dan 1 TKP di wilayah Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru," papar Kapolres.
Kedua pelaku spesialis curat yang beraksi di 8 TKP ini kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)