Janjikan Pekerjaan di BPJS hingga BUMN, Perawat RS di Lampung Utara Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah
- Lampung.viva
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan dalam jumpa pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya cukup lama dan berani berbuat nekat karena terlilit utang.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara menambahkan bahwa pihaknya mulai menerima laporan terkait kasus ini sejak Juni 2024, dengan laporan terbaru masuk pada Mei 2025.
Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitria, membenarkan bahwa pelaku adalah pegawainya dan mengaku tidak menyangka perawatnya berani melakukan penipuan sebesar itu.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak Polres Lampung Utara.
Atas perbuatannya, Berta Septarina dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(*)