Bhabinkamtibmas dan Warga Desa Agom Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Rabu, 14 Mei 2025 - 15:46 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pelaku kini telah dibawa ke Polres Lampung Selatan dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga :
FPLM dan Almaz Berkolaborasi dalam 'Jumat Berkah', Bagikan Makanan Gratis di Bandar Lampung
Kompol Yani juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas setempat, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(Dji)