Bhabinkamtibmas dan Warga Desa Agom Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Polisi dan warga tangkap pelaku pencurian.
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku kini telah dibawa ke Polres Lampung Selatan dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

FPLM dan Almaz Berkolaborasi dalam 'Jumat Berkah', Bagikan Makanan Gratis di Bandar Lampung

Kompol Yani juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas setempat, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(Dji)