Dua Oknum TNI Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.
Dua oknum TNI berinisial Kopda B dan Peltu L resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil investigasi tim gabungan mengungkap keterlibatan mereka.
Pengumuman status tersangka ini disampaikan langsung oleh WSDanpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," ujar Eka.
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim investigasi gabungan TNI dan Polda Lampung.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan. Hasil investigasi dari masing-masing pihak dikombinasikan untuk memastikan kasus ini terang dan transparan," jelasnya.
Penggerebekan yang Berujung Penembakan
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Tiga anggota Polri, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib, tewas akibat luka tembak di kepala dan dada.
Mereka tengah menjalankan tugas penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan.
Penetapan tersangka terhadap Kopda B dan Peltu L menjadi bukti keseriusan TNI dalam menegakkan disiplin di internal mereka.
"TNI tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama institusi. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka akan dihukum sesuai ketentuan hukum militer dan pidana yang berlaku," tegas Eka.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden ini. (*)