Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen, Hendak Dibawa Berlibur dari dari Padang menuju Jawa Barat

Kucing hutan tanpa dokumen disita petugas Karantina Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

"Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia," tutup Donni.

Jungle Sea Lampung Selatan Resmi Dibuka, Theme Park Pantai Pertama di Indonesia