Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen, Hendak Dibawa Berlibur dari dari Padang menuju Jawa Barat

Kucing hutan tanpa dokumen disita petugas Karantina Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

"Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia," tutup Donni.

Polda Lampung Terapkan Delay System pada Puncak Arus Balik Lebaran 2025 di Pelabuhan Bakauheni