Nekat Rampas Motor Ojol, Remaja 19 Tahun di Bandar Lampung Hampir jadi Bulan-bulanan Warga
- Foto Dokumentasi Istimewa
Anggota kepolisian yang berada tak jauh dari lokasi segera tiba di tempat kejadian dan mengamankan AP. Barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan pelaku juga disita.
"Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Telukbetung Timur untuk proses lebih lanjut," tambah Kompol Muslikh.
AP kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya di jalan raya.
Sementara itu, pada Selasa (24/12/2024). Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengunjungi kediaman korban yakni Bastian (58).
Barlian, seorang driver ojek online yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa hari yang lalu di wilayah Sukarame II, Telukbetung Timur Bandar Lampung.
Selain berempati dengan kejadian yang menimpa korban, orang nomor satu di lingkungan Polresta Bandar Lampung juga memberikan tali asih dan bantuan sembako kepada keluarga.
Tak hanya itu, Polisi juga mengantarkan sepeda motor milik korban yang biasa digunakan korban untuk mencari nafkah menjadi driver ojek online.