Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% untuk Ringankan Beban Masyarakat
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah mengumumkan kabar baik bagi masyarakat di tengah rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Diskon tarif listrik ini khusus diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang di bawah 2.200 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan langkah ini dilakukan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50% untuk 2 bulan," jelas dia, dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk kebutuhan barang pokok penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai UU 7/2021 tentang HPP. Program ini terbagi dalam tiga kategori utama:
1. Masyarakat Berpendapatan Rendah:
• PPN DTP 1% untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
• Bantuan pangan/beras untuk 16 juta KPM selama 2 bulan.
• Diskon listrik 50% selama 2 bulan untuk daya 450 VA hingga 2200 VA.
2. Kelas Menengah:
• Diskon PPN DTP untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
• Diskon listrik 50% selama 2 bulan.
• Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta/bulan.
• Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK
. 3. UMKM/Wirausaha/Industri:
• Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 500 juta/tahun.
• Skema pembiayaan industri padat karya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN dan memberikan bantuan nyata bagi masyarakat berpendapatan rendah, kelas menengah, serta UMKM dalam menghadapi perubahan ekonomi.(*)
Sumber : tvOnenews.com