Kesal Ditegur, Menantu di Bandar Lampung Gasak Rp60 Juta dari ATM Mertua
Jumat, 13 Desember 2024 - 14:58 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
“Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini yang masih kami dalami,” tambah Kompol Rohmawan.
Baca Juga :
Santri Ponpes Riyadhus Sholihin Gelar Salat Ghaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan
Penangkapan di Rumah Sendiri
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, yang berlokasi di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, pada Minggu (8/12/2024). Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Jeratan Hukum
Akibat tindakannya, ARP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran pengakuan pelaku terkait penggunaan uang hasil pencurian. (*)