Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Minta Hukuman Maksimal

Keluarga korban mengadu ke anggota DPRD Bandar Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal

Janjikan Kerja di Jepang, Polres Lampung Timur Tangkap TKI Tipu Warga Ratusan Juta

 

Dewi Mayang Suri Djausal, yang mewakili Komisi IV, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polda Lampung Gulung Mucikari Online di Bandar Lampung, Korban Ditawarkan di Michat

 

"Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita," kata Mayang pada Senin (11/11/2024). 

Kapolda Lampung Tinjau Korban Puting Beliung Di Pringsewu

 

Mayang juga meminta perhatian dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.

 

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya.

 

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku berhasil ditangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. 

 

"Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas," tambahnya.

 

Sementara itu, Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih berlangsung. 

 

"Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi," ucap Rifki.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban. 

 

Hasil transaksi tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya.

 

Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandar Lampung dan dukungan hukum, diharapkan korban mendapatkan keadilan, dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal. 

 

Komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan.(*)