26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Terungkap
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Polresta Bandar Lampung telah berhasil mengungkap dan menangani 26 kasus tindak pidana yang melibatkan korban perempuan dan anak sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, 9 kasus di antaranya adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang mendapat perhatian lebih dari berbagai kalangan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus asusila, khususnya yang melibatkan anak-anak dan perempuan, menjadi prioritas utama dalam kepolisian daerah.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kejahatan semacam ini.
"Kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak-anak. Keluarga harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan memastikan adanya pengawasan yang ketat,” kata Helmy pada Sabtu (9/11/2024).
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya kerja sama antara pihak sekolah dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
"Anak-anak berhak merasa aman, baik di rumah maupun di sekolah. Komunikasi terbuka dan pengawasan yang baik menjadi hal yang sangat penting," tambah Kapolda.
Keberhasilan Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus-kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Lampung, Afrintina, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada penyidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kebenaran di balik berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami menghargai upaya Polresta Bandar Lampung yang telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Putri Maya Rumanti, Lawyer dari Hotman 911 sekaligus penggiat sosial Komunitas KDRT Perempuan dan Anak, juga memberikan penghargaan atas profesionalisme polisi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia berharap, ke depannya, lebih banyak perhatian terhadap kasus-kasus semacam ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Harapan kami, kasus seperti ini harus lebih diperhatikan agar korban mendapatkan keadilan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka,” tandasnya.
Keberhasilan pengungkapan 26 kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Bandar Lampung untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. (*)