Asyik Berjudi, 4 Warga Diciduk Polisi

Asyik Berjudi, 4 Warga Diciduk Polisi
Sumber :
  • Istimewa

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan berjudi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap