Residivis Narkoba di Menggala Kota Ditangkap Lagi, Kali Ini Bersama Sabu
Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :
Polres Tulang Bawang Klarifikasi Isu Pembebasan Oknum PNS Terlibat Narkoba: Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.(*)