Candu Judi Online Bikin Seorang Warga di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel Tetangga
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Korban mengetahui bahwa ponselnya dijual di Facebook, kemudian segera menghubungi kami. Kami pun berpura-pura tertarik membeli ponsel itu untuk menjebak pelaku," tambah Kompol Kurmen.
Setelah berhasil menangkap TY (27), polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap MI (33) sebagai pelaku utama pencurian.
TY ditangkap di sekitar SPBU Antasari, sedangkan MI berhasil diringkus di area parkir sebuah rumah makan di bawah flyover Pasar Tugu pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.
Modus operandi yang digunakan MI dalam aksinya adalah dengan memanjat pagar rumah korban, kemudian masuk melalui pintu belakang yang dibuka paksa.
"Pelaku mengambil ponsel yang sedang diisi daya di ruang tamu, sementara korban tengah tertidur," jelas Kompol Kurmen.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Xiaomi Redmi 10 berwarna abu-abu karbon. (*)