Lagi Asyik Nyabu Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi

Tersangka Pemuda Pengangguran dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Seorang pemuda pengangguran berinisial SP (22) diciduk polisi saat sedang asyik nyabu di rumahnya di Jalan Way Ratai, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (14/01/2023).

Maknai Hari Kartini, Polwan Polres Pesawaran Sambangi Panti Jompo

Kasat Res Narkoba Iptu Widodo Prasojo, mengatakan, tersangka diciduk petugasnya atas informasi dari masyarakat sekitar karena SP kerap kali pesta narkoba.

“Atas informasi dari masyarakat, anggota menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka SP dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram,” kata Widodo Prasojo, Sabtu (14/01/2023).

Dirikan Poliklinik Terapung, Polres Pesawaran Patroli Kesehatan ke Nahkoda Kapal

Dia menjelaskan, terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugasnya dan masih dikembangkan, untuk mengungkap tersangka lain yang memasokan narkoba kepada tersangka.

“Barang bukti narkoba diamankan oleh anggota di atas meja rumah tersangka SP. Diduga tersangka selain pemakai juga pengedar sebab ditemukan barang bukti, berupa enam 

Edarkan Sabu saat Malam Idul Fitri, HS dan Barang Bukti Diamankan Polisi

bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram,” ujarnya.

Akibatnya tersangka SP terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Pesawaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara. (Rls/AMR)