Komplotan Pencuri Mobil Modus Gadai Berhasil Ditangkap di Bandar Lampung

Kolase foto pelaku
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap empat dari enam anggota komplotan pencuri mobil yang menggunakan modus gadai.

1.314 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah HA (45), MR (29), FR (30), dan CS (35). Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 21 Juli 2024, di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa sebelum menangkap para pelaku, petugas terlebih dahulu menemukan mobil curian. 

Narkoba Rp6,8 Miliar Dimusnahkan, 63 Ribu Jiwa Terselamatkan

"Korban melapor pada 13 Juli, dan keesokan harinya kami menemukan mobil tersebut di sebuah gang buntu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Mobil itu ditinggalkan oleh pelaku," kata Kompol Dennis Arya Putra pada Senin (22/7/2024). 

Dennis menambahkan bahwa sebelum mencuri mobil, para pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. 

Imigrasi Bandar Lampung Periksa Dua Perusahaan, Temukan Empat WNA Terdaftar

"Mereka menyewa mobil, kemudian menggadaikannya kepada seseorang, lalu mencuri mobil tersebut menggunakan kunci duplikat," tambah Dennis.

"Empat orang yang ditangkap berperan sebagai eksekutor. Dua orang lainnya, yaitu ZN, yang bertugas mencari orang yang mau menerima gadai, dan HS, yang mencari mobil sewaan, masih dalam pengejaran," jelas Dennis.

Halaman Selanjutnya
img_title