Karantina Lampung Tahan 70 Tanduk Kerbau Tidak Berdokumen di Bakauheni
- Foto Dokumentasi Istimewa
Sementara itu, petugas Karantina juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.
Namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina.
Menurut Donni, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat.
Kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.
Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea. Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dengan lapor karantina.
"Ini sesuai arahan pak Sahat, Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa perlunya mendorong masyarakat agar mematuhi Undang-Undang Karantina, demi kita, demi menjaga kemungkinan masuk tersebarnya hama penyakit. Baik dari luar negeri maupun antar area di dalam wilayah NKRI," pungkas Donni. (*)