Kebijakan PPKM Resmi dicabut Presiden Jokowi

Konferensi Pers Presiden Jokowi terkait PPKM, Istana Negara (30/12/22)
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

Lampung – Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut kebijakan pemerintah  tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

KH Ahmad Hanafiah, Pejuang Kemerdekaan Asal Lampung Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Menurut Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Kemudian untuk angka positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Sehingga menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. 

Presiden Jokowi Lantik Menkominfo dan 5 Wakil Menteri, Berikut Daftar Namanya

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo mengatakan dengan demikian tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, namun demikian Joko Widodo tetap meminta seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati.

Pemerintah Perintahkan Mentan Memacu Produksi Beras Antisipasi El Nino

Sebagaimana diketahui, PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari - 25 Januari 2021 lalu tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali hingga terus diberlakukan secara meluas di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional. 

Sebelum pencabutan kebijakan PPKM seluruh kabupaten dan kota yang ada di Indonesia berstatus Level 1. (VIVAcoid/Antara)

Halaman Selanjutnya
img_title