Penyuluhan Hukum Tentang Sistem Peradilan Anak di LPKA Bandar Lampung Berjalan Sukses
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) sukses menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang sistem peradilan pidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).
Direktur BOW & Partner, Prabowo Febriyanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan di LPKA ini, merupakan bentuk edukasi hukum kepada anak anak di LPKA, dan juga membantu mendukung mereka untuk dapat kedepannya bisa terus mengejar cita-citanya.
"Giat sosialisasi ini diharapkan berikan pengetahuan tentang hak-hak anak yang harus mereka dapatkan. Kemudian juga tentang diversi," kata Bowo, sapaan Prabowo Febriyanto.
Sementara itu, Wahyu Saman Hudi, perwakilan BOW & Partner Lampung menjelaskan bahwa giat sosialisasi di LPKA ini, tentang peradilan anak dan kedepannya InsyaaAllah akan membuka konsultasi di dalam lapas anak.
"Masih banyak anak-anak / pelaku belum mengetahui apa saja hak-hak yang harus mereka dapatkan, tindak lanjut kedepan, pihak kami akan membuka konsultasi didalam lapas anak," papar Wahyu.
Wahyu berharap, semoga kedepannya, karena melihat banyak kejadian pada saat pelaksanaan upaya-upaya hukum banyak tidak dilakukan diversi, maka harapan kedepannya dapat lakukan diversi.
"Kedepannya karena ini wajib untuk anak dilakukan diversi, para penegak hukum harus mengedepankan diversi, demi melihat masa depan anak tersebut masih cerah," ujar dia.
Sementara itu, Kasi Registrasi dan pengklasifikasian Titin Prihatiningsih mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BOW & Partner.
"Saya apresiasi kepada Bow & Partner karena sudah melakukan penyuluhan khususnya untuk pengetahuan hukum tentang sistem peradilan anak. Kita tidak bisa sendirian, karena kita perlu kerja sama dengan stakeholder salah satunya Bow & Partner," kata dia.
"Tidak hari ini saja, program-program berikutnya, kita ada kerja sama konsultasi hukum," sambungnya.
Sebagaimana informasi, diversi merupakan langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (*)