Ngaku Anggota, DD Tipu Seorang Wanita di Bandar Lampung Berujung Bui

Pelaku DD
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan," kata Kompol Try.

Biopori Seribu Titik di Bandar Lampung Disebut Sebagai Solusi Atasi Banjir

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

"Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami," terang Kompol Try.

Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau

Kapolsek menyampaikan, bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. 

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Terungkap

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (*)