Ngaku Anggota, DD Tipu Seorang Wanita di Bandar Lampung Berujung Bui
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan," kata Kompol Try.
Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.
"Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami," terang Kompol Try.
Kapolsek menyampaikan, bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung.
Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (*)