Aksi Saling Dorong Warnai Eksekusi Lahan di Bandar Lampung

Eksekusi Lahan di Bandar Lampung Diwarnai Aksi Dorong
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungEksekusi lahan di Jalan Terusan Ryacudu, Korpri, Sukarame atau tepatnya sebelah Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung sempat ricuh pada Selasa (23/4/2024).

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

 

Berdasarkan pantauan di lokasi eksekusi lahan seluas 600 m2 itu sempat mendapat penolakan dari termohon diwarnai aksi adu mulut dan dorong. 

Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

 

Polresta Bandar Lampung menerjunkan anggota dari Dalmas dan anggota anti huru hara di lokasi untuk melakukan pengamanan di lokasi lahan yang akan dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

 

Setelah dilakukan proses mediasi dari petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) dan petugas PM, TNI dan anggota Polres serta Polsek Sukarame proses eksekusi dan pembongkaran bangunan dan pemagaran di lokasi berlangsung aman terkendali. 

 

Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan objek sengketa kasus gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk.

 

Sengketa terjadi karena adanya klaim antara pihak yang mengaku pemilik tanah dan pemilik sertifikat. Setelah menjalani proses persidangan, sengketa dimenangkan oleh pemilik sertifikat.

 

Lalu pada 9 Agustus 2022 lalu, PN Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat pemenang persidangan. 

 

Dengan dasar pengeksekusian, pemenang persidangan mengajukan permohonan eksekusi serta memegang hasil peninjauan kembali mahkamah agung sesuai dengan putusan PK No.700/PK/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021. (*)