Kereta Api Rajabasa vs Bus di Martapura, Ini Kata KAI Tanjungkarang

Kecelakaan di Perlintasan KM 193+7
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tandas Zaki. (*)

KAI Divre IV Tanjungkarang Siagakan 304 Personel, Antisipasi 17 Titik Rawan Saat Angkutan Lebaran 2025