Kereta Api Rajabasa vs Bus di Martapura, Ini Kata KAI Tanjungkarang

Kecelakaan di Perlintasan KM 193+7
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal. 

Tiket KA Rajabasa untuk Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan

“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter," jelasnya. 

"Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” sambungnya. 

Lonjakan Penumpang di Long Weekend: KAI Divre IV Tanjungkarang Layani Lebih dari 12 Ribu Penumpang

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA. 

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. 

Normalisasi Sungai di Kota Bandar Lampung

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. 

Halaman Selanjutnya
img_title