Penggunaan Merek Secara Ilegal, Warga Bandarlampung Diamankan Polisi

Penggunaan Merek Secara Ilegal, Warga Bandarlampung Diamankan Polisi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung – Menggunakan merek dagang yang telah terdaftar secara legal warga bandarlampung diamankan petugas kepolisian daerah Lampung.

Santri Ponpes Riyadhus Sholihin Gelar Salat Ghaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan

Terkait hal ini Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan benar dari hasil konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandarlampung.

"Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A," jelasnya, Kamis (15/12/22).

Polda Lampung Tetapkan Z Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Dia melanjutkan kejadian ini, berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni "Raja Udang" dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.

Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan karyawannya berinisial D untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.

Polri Berduka, Tiga Bhayangkara Gugur Ditembak Saat Penggerebekan di Way Kanan

"K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108.000 per kilogram dan K tidak memberikan nota kepada konsumen. Kemudian K saat menjual beras dengan produk orang lain tidak pernah meminta izin dari A," ungkapnya.

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya mengenakan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title