Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor DPO Sejak 2023, Modus Cari Target Malam

Pelaku EM
Sumber :
  • Foto | Humas Polresta Bandar Lampung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(*)

Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta