Pelaku Pelemparan Batu di JTTS KM 131 Diamankan Polda Lampung

Ilustrasi pelemparan kaca mobil
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa | Freepik

Lampung – Kasus pelemparan batu yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 131 pada Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB berhasil diungkap Polda Lampung

Dalam Dua Pekan, Polda Lampung Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja

 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika pada Sabtu, 6 April 2024 menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang merupakan anak dibawah umur (ABH). 

Hoki Abis! Peserta Brimob Run 2024 Raih Hadiah Utama Rumah dan Paket Umrah

 

Adapun inisial dari para pelaku tersebut ialah RB (17), WA (16), MZ (15), DN (17), RT (15), DP (17), RZ (13). Ketujuhnya, merupakan warga kecamatan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. 

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

 

"Jadi pada tanggal 5 Maret lalu itu terjadi, pelemparan kaca kendaraan yang melintas di Jalur Tol, yang dilakukan oleh sekelompok orang kemudian mengenai kaca mobil. Dari informasi tersebut, tim sudah bergerak, dan Alhamdulillah sudah mengamankan ada 7 orang," kata Irjen Helmy Santika  saat meninjau situasi mudik di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (6/4/2024).

 

Lebih lanjut, tiga pelaku yaitu RB (17), WA (16) dan MZ (15) merupakan pelaku utama yang terlibat langsung melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan korban.

 

“Pada saat kejadian, korban sedang melintas di Jalan Tol Lintas Sumatera km 131 arah Palembang – Bandar Lampung,” kata Kapolda Lampung.

 

“Mobil korban, sebuah Fuso Isuzu Giga warna putih dengan nomor polisi B 9595 UEW, mengalami serangan batu yang mengenai kaca depan sebelah kiri,” sambungnya. 

 

Kemudian, Kapolda menjelaskan Para pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari laporan masyarakat.

 

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa beberapa pelaku utama ikut serta dalam pelemparan batu, sementara yang lain hanya berada di sekitar lokasi kejadian,” papar Irjen Helmy. 

 

Untuk proses selanjutnya karena pelaku adalah ABH, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pembinaan Masyarakat, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan Anak, dan pihak sekolah yang terkait dengan pelaku.

 

Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah frame kaca spion truk warna hitam dan batu yang digunakan pada saat kejadian.

 

Sementara itu terdapat 3 orang anak yaitu inisial (T), (R-F) dan (G) yang diduga ikut dalam aksi pelemparan batu di Jalan Tol, kini masih dalam pencarian polisi.

 

Irjen Pol Helmy Santika memberikan pesan kepada masyarakat terkhusus orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan hal yang sama, yang akan merugikan dan membahayakan orang lain.

 

“Imbauan kepada orang tua, berikan perhatian lebih karena anak-anak adalah tanggung jawab orang tua dan guru saat anak-anak dirumah ialah orang tua," pungkas Kapolda. (*)