Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri di Tulang Bawang Barat Diamankan Polisi

Ilustrasi Penangkapan Pengedar Narkotika
Sumber :
  • iStockphoto

Tubaba, Lampung – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) di jalan lintas Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digulung, 8 Kg Ganja Asal Medan Disita di Pelabuhan Bakauheni

Pasangan tersebut, Sunarto (47) bersama istrinya, Tanita (38), yang merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap di jalan lintas Rawa Jitu, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pasangan tersebut, tim berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 2,22 gram, serta uang tunai sejumlah Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

FGD di Lampung Timur: Kolaborasi Berantas Narkoba, Dukung Ketahanan Pangan

Penangkapan pasangan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan dua orang pemuda bernama Andre (21) dan Mualim (27), keduanya warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.45 WIB.

Polres Tanggamus dan Tim Gabungan Razia Narkoba, Temukan Satu Pengguna Sabu

Keduanya ditangkap di Jalan poros Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,66 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, pada Kamis, 8 Februari 2024 menjelaskan bahwa 1 paket sabu seberat 0,66 gram milik Andre (21) dan Mualim (27) didapatkan dari Pasutri Sunarto (47) bersama istrinya, Tanita (38).

Halaman Selanjutnya
img_title