Terbukti Langgaran Kode Etik Polri, 4 Anggota Polres Lampung Tengah Dipecat Tidak Dengan Hormat
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K. M.M, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi empat personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Upacara ini dilaksanakan di Lapangan apel Mapolres setempat pada Senin (8/1/24).
Upacara PTDH berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF, dan Bripda RC, yang menjabat sebagai Bintara Polres Lampung Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel dan ASN Polres Lampung Tengah.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” ucap Kapolres.
Kapolres berharap upacara PTDH ini menjadi yang terakhir kali. Ia meminta seluruh personel Polres Lampung Tengah menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.