Hanya Karena Saling Tatap Mata, Pedagang Ikan di Lampung Tengah Tewas Ditikam
Rabu, 3 Januari 2024 - 23:48 WIB
Sumber :
- iStockphoto
Pelaku FAU yang sempat melarikan diri akhirnya bersedia menyerahkan diri dengan diantar oleh seorang anggota Polri yang berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga :
Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggota Polsek Tewas Tertembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Saat ini, pelaku beserta barang-bukti, seperti sebilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga :
Kasatpolairud Evakuasi Nelayan Tenggelam
Sementara itu, tersangka FAU mengakui bahwa aksinya menikam korban hingga tewas terjadi secara spontanitas saat berpapasan di jalan.
"Dia bilang ngapa kamu mlotot-mlotot, Saya jawab disini jalan umum," ujar pelaku. (hum/pol)