DBH 2023 Pemkot Bandar Lampung Baru Triwulan I yang Dibayarkan oleh Pemprov
- Istimewa
Bandar Lampung – Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selama tahun 2023 belum disalurkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal ini berlangsung selama tiga triwulan, yakni triwulan II, III, dan IV, di mana pembayaran DBH belum dilakukan sama sekali.
M Nur Ramdhan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, menyatakan bahwa DBH untuk tahun 2023 baru dibayarkan pada triwulan I, namun belum secara keseluruhan.
"DBH dibayarnya per triwulan, dan di 2023 dibayarkan hanya triwulan l itupun tidak semua,” ungkapnya saat konferensi pers di ruang kerjanya pada Selasa (2/1).
Salah satu komponen DBH yang belum dibayarkan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB). Ramdhan menjelaskan bahwa pada DBH triwulan I tahun 2023, hanya sejumlah Rp14 miliar yang telah dibayarkan.
Total nilai DBH yang disalurkan pada tahun 2023 mencapai Rp124 miliar. Namun, Ramdhan menegaskan bahwa sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan pembayaran utang yang berasal dari tahun 2022.