Apa Sih Rumah Restorative Justice? Ini Penjelasannya

Rumah Restorative Justice
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, LampungRumah Restorative Justice di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Senin, (5/12/2022) diresmikan. Keberadaan Rumah Restorasi diharpakan, wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bisa memberikan dampak yang positif di masyarakat.

Peringati HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana dan Forkopimda Ziarah ke Makam Pahlawan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, tujuan dari Rumah Restorative Justice adalah menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancam-ancaman antar masyarakat.

Apa Sih Sebenarnya Rumah Restorative Justice? 

Wali Kota Eva Dwiana Soroti Lima Tantangan Utama dalam Peringatan HUT ke-343 Bandar Lampung

Rumah Restorative Justice

16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung Burhanuddin meluncurkan Rumah Restorative Justice serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi, pendirian Rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice.

Eva Dwiana Jabat Wakil Ketua APEKSI

Tujuan restorative justice 

Restorative justice memiliki tujuan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Halaman Selanjutnya
img_title