Menipu untuk Bersenang-senang dan Bayar Utang, Sopir di Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan Ditangkap Polres Pringsewu, Polda Lampung
Sumber :
  • Polres Pringsewu

"Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (hum/pol)

Teror Gajah Liar di Lampung, Puluhan Rumah Rusak dan Tanaman Warga Jadi Korban