Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Kapolda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
Sumber :
  • Istimewa

LampungPolda Lampung mendapat penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkat pengungkapan perkara mafia tanah yang menjadi target operasi (TO) tahun 2023.

Bawaslu Lampung: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lampung Berjalan Kondusif Tanpa Pelanggaran

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).

Sebagai simbol penghargaan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika diberikan pin emas oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Kapolda Lampung Cek Pemungutan Suara di TPS 02 Pesawaran, Sampaikan Pesan Ini

Helmy mengungkapkan bahwa dari dua perkara yang menjadi TO Satgas Anti mafia Tanah, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Lampung Ingatkan Masyarakat dan Peserta Pilkada Serentak 2024, Jaga Keamanan dan Kedamaian

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," kata Helmy pada Rabu (8/11/2023).

Perkara pertama melibatkan tersangka P, U, dan W dengan modus lahan milik korban yang diaku milik tersangka P. Korban mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya.

Halaman Selanjutnya
img_title