Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Kapolda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
Sumber :
  • Istimewa

LampungPolda Lampung mendapat penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkat pengungkapan perkara mafia tanah yang menjadi target operasi (TO) tahun 2023.

Kapolres Pesawaran Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kasat Reskrim, Tegaskan Komitmen Pelayanan Presisi

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).

Sebagai simbol penghargaan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika diberikan pin emas oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025: Amankan 302 Peselancar dari 17 Negara

Helmy mengungkapkan bahwa dari dua perkara yang menjadi TO Satgas Anti mafia Tanah, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaga Aset Negara, KAI Divre IV Tanjungkarang Gandeng BPN Perkuat Sertifikasi Lahan Strategis

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," kata Helmy pada Rabu (8/11/2023).

Perkara pertama melibatkan tersangka P, U, dan W dengan modus lahan milik korban yang diaku milik tersangka P. Korban mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya.

Halaman Selanjutnya
img_title