Saling Ejek saat Balap Liar Jadi Pemicu Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Bandar Lampung

Konferensi pers Kasus Pengeroyokan Remaja di Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Ejek-mengejek terjadi, dan kubu pelaku melihat salah satu temannya mengacungkan celurit, sehingga pelaku melarikan diri.

Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024

Kemudian, kubu korban mencari kubu pelaku, dan pertemuan kedua kelompok tersebut berakhir dengan kekerasan. Pelaku melempar besi, menyebabkan motor korban tergelincir dan korban mengalami luka berat. Setelah dibawa ke rumah sakit Imanuel, setelah 5 jam korban RPD dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi dan menahan dua terduga pelaku, JD dan RA. Barang bukti yang diamankan meliputi besi, batang bambu, pecahan tameng sepeda motor, dan sepeda motor.

Biopori Seribu Titik di Bandar Lampung Disebut Sebagai Solusi Atasi Banjir

“Dua orang ini sekarang sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh satreskrim Polresta Bandar Lampung,” pungkas Kombes Pol Umi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun.

Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau