Pemkot Bandar Lampung Tidak Keluarkan Status Bencana di Kebakaran PTA Bakung
- Istimewa
Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Bakung sebagai status bencana.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan, menyatakan bahwa terkait dengan status tanggap darurat, pihaknya telah merapatkan dengan beberapa dinas terkait.
Meskipun awalnya mereka berencana untuk meningkatkan status menjadi bencana, namun setelah melihat perkembangan terakhir bahwa api dapat dikendalikan dalam tiga hari terakhir, mereka memutuskan untuk tidak mengusulkan peningkatan status bencana.
“Sehingga kita tidak mengusulkan peningkatan status bencana. Karena hari ini sudah menunjukkan perubahan yang signifikan,” ungkap Anthony pada Rabu (18/10) di TPA Bakung.
Ia menjelaskan bahwa saat ini hanya bara api yang tersisa dan belum padam, sehingga menyebabkan jumlah asap yang cukup banyak. Anthony memperkirakan bahwa dalam 3 hingga 4 hari ke depan, kondisi ini dapat diselesaikan.
“Bisa dilihat sendiri sekarang sudah baik. Petugas kita juga terus tanpa henti berusaha semaksimal mungkin memadamkan bara ini,” tambahnya.
Anthony menyatakan bahwa kondisi TPA Bakung semakin membaik setiap harinya. Sejak hari pertama kebakaran hingga saat ini, lebih dari 5 hektar lahan terbakar dan telah digunakan sebanyak 200 liter air untuk pemadaman.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian, kalau kita fokus pada pemadamannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menetapkan status tanggap darurat terhadap kebakaran di TPA Bakung.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta Wali Kota untuk menginisiasi pembuatan surat penanganan seperti yang telah dilakukan di Bali, dan menekankan perlunya langkah-langkah pengendalian untuk mencegah kebakaran. (Hendri Yansah)