Bejat, Ayah di Pringsewu Lampung Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya kepada seorang saksi, yang kemudian memberitahukan ibu korban. Ibu korban kemudian melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi.

Budiman P Mega Siap Maju Pilkada Pringsewu, Setelah Resmi Mundur dari Jabatan Staf Ahli

"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif perbuatan bejatnya.(hum/pol)

Duka Mendalam Dirasakan Korban Jambret Di Pringsewu Meninggal Dan Patah Kaki