Pria di Lampung Viralkan Pengecoran BBM di SPBU, Ternyata Buronan Kasus Curas

AS DPO Pelaku Curat Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Sebuah berita mengenai kecurangan pengecoran ilegal BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, telah menjadi viral di media sosial, oleh seorang pria. 

Polda Lampung Ungkap 1.866 Kasus dalam Operasi Sikat Krakatau 2025

Namun, pria yang terlibat dalam berita viral tersebut, AS (30 tahun), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, kini ditahan atas tuduhan pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah terjadi delapan tahun yang lalu dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. telah mengonfirmasi penangkapan AS sebagai tersangka dalam kasus curas rampok yang telah menjadi buronan selama delapan tahun.

Nekat Curi Motor Dinas Polisi, Pelaku Diringkus Polres Lampung Tengah

Ia juga menjelaskan bahwa AS merupakan salah satu dari dua pelaku dalam kasus tersebut, dan rekannya sudah menjalani hukuman.

Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Isu Retakan JPO Siger Milenial Hanya Hoaks, Bukan Fakta

“Ya benar, pelaku diamankan anggota, karna telah menjadi DPO terlibat kasus curas rampok 8 tahun silam bersama rekannya yang sudah menjalanin hukuman “,ujar AKBP Teddy, Rabu (27/9).

Sementara itu, terkait dengan kasus pengecoran ilegal di SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang telah menjadi viral di media sosial, pihak kepolisian masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Halaman Selanjutnya
img_title