Pemerintah Melalui SKB 3 Menteri Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
- Antara
VIVA Lampung, Nasional – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, yang diumumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, tahun 2024 akan memiliki total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Keputusan ini telah diambil untuk memberikan panduan kepada masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.
Selain itu, jadwal ini juga akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja ke depan.
Berikut adalah rincian hari libur nasional: