Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Musnahkan BB Tindak Pidana di Halaman Kantor Kejari Pringsewu
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu, Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek Pemda Pringsewu pada Kamis, 10 September 2023.
Kompol Doni Dunggio, Wakapolres Pringsewu, menyatakan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut merupakan wujud dukungan dan sinergi antara Polri dengan instansi terkait dalam penanganan hukum. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan langkah akhir dalam proses penanganan perkara hukum.
"Ini wujud sinergi Criminal Justice sistem dalam penanganan hukum," kata Kompol Doni Dunggio.
Doni menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan sinergi dan solidaritas dengan berbagai pemangku kepentingan di Pringsewu dalam upaya penegakan hukum.
Dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis senjata tajam, kunci leter T, handphone dari berbagai merk, timbangan digital, peralatan hisap sabu, Narkotika jenis sabu seberat 23,27 gram, daun ganja kering seberat 41,9 gram, 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ade menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023. Perkara-perkara ini melibatkan tindak pidana seperti perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan, dan kasus Narkotika.(hum/pol)