Calon Kades di Lampung Timur Nekat Curi HP di Markas Polisi

Tersangka Calon Kades pencurian telepon genggam
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur, Lampung – Seorang kandidat calon kepala desa (Kades) tidak dapat menghindar dari penangkapan oleh Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena diduga terlibat dalam tindakan pencurian telepon genggam. Kejadian ini terjadi di Mapolres Lampung Timur pada hari Selasa (8/8).

Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama dengan Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial KB (55) adalah warga Kecamatan Way Jepara. Ternyata, tersangka ini juga merupakan salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara.

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Apresiasi Pelaksanaan P3PD di Lampung, Perkuat Pemerintahan Desa

Tersangka diduga melakukan pencurian telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung, di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang menunggu antrian untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada saat korban tengah melakukan pembayaran, tersangka diduga mengambil telepon genggam yang diletakkan di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.

Polres Lampung Timur Bongkar Praktik TPPO, Korban Dipaksa Kerja di Jepang dengan Visa Wisata

Setelah korban menyadari bahwa telepon genggamnya hilang, dia berusaha menghubungi nomor HP-nya yang masih aktif namun tidak diangkat.

Menerima laporan dari korban, Polres Lampung Timur segera merespons dengan cepat. Pada Selasa (8/8/23) sekitar pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit telepon genggam merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (hum/pol)