Kalakuan Bejat Kakek di Tulang Bawang Barat Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, Lampung – Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap KR (53), seorang warga Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulangbawang Udik. Penangkapan ini terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial LS yang masih di bawah umur. Pelaku, yang sudah memiliki cucu, ditangkap pada Rabu (02/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Tulang Bawang Barat.

Selamatkan Istri dan Anak, Pria Asal Lampung Utara Hilang Terseret Ombak di Pantai Labuhan Jukung

Terungkapnya kasus pencabulan oleh kakek terhadap anak tetangganya ini berawal dari laporan orang tua korban ke polisi. Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, menyampaikan bahwa tersangka KR (53) adalah seorang petani.

Tragis, Seorang Kakek di Tulang Bawang Barat Tewas Dianiaya Anak Tirinya

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 12:50 WIB, saat pelapor berada di masjid mengambil air, kakak ipar pelapor, Sumiatin, memanggilnya dan memberitahu bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor KR (53).

Di Tengah Hiruk Pikuk Lampung Swimming Festival 2025, Terdengar Teriakan Orang Tua Peserta di Balik Rintik Hujan

Setelah mendengar informasi itu, pelapor langsung mendatangi kontrakan KR dan bertanya kepada KR tentang keberadaan anaknya. KR menjawab bahwa anak pelapor ada di dalam. Pelapor kemudian masuk ke dalam dan melihat anaknya berada di dalam kamar.

Pelapor bertanya kepada anaknya mengapa dia berada di kamar KR, dan anak pelapor mengakui bahwa dia telah ditiduri oleh KR.

Setelah menerima keterangan dari anaknya, pelapor segera memberitahu suaminya tentang kejadian tersebut. Kemudian, pelapor melaporkan insiden tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Mengenai laporan tersebut, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung menangkap pelaku di rumahnya, dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Dailami.

Atas perbuatan tersangka, dia diancam dengan Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hum/pol)